Kunjungi Bapas Pangkalpinang, Kakanwil Ditjenpas Babel Berikan Penguatan Peran dan Tusi PK

Kunjungi Bapas Pangkalpinang, Kakanwil Ditjenpas Babel Berikan Penguatan Peran dan Tusi PK

07-05-2026 Humas Kanwil 6
Dengarkan Berita

Kunjungi Bapas Pangkalpinang, Kakanwil Ditjenpas Babel Berikan Penguatan Peran dan Tusi PK

Pangkalpinang — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang dalam rangka memberikan penguatan terkait peran dan tugas fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kamis (7/5).

Kunjungan ini didampingi Kabid Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Roni Darmawan disambut langsung oleh Kepala Bapas Pangkalpinang, Sujatmiko beserta pejabat struktural, JF PK dan Pegawai. 

Dalam sambutannya, Kakanwil Ade Agustina  menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) semakin mendapatkan peran yang besar dengan hadirnya KUHP baru.

"PK sebagai pejabat fungsional bukan hanya sekadar wacana, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang telah dilakukan dengan meningkatnya derajat PK sebagai jabatan fungsional, posisi PK sejajar dengan jaksa dan hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum, meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasinya," ujarnya.

Beliau menambahkan Tantangan terbesar saat ini adalah kesiapan diri, termasuk memperdalam literatur terkait Undang-Undang, memahami berbagai kasus yang terjadi, serta meningkatkan kompetensi profesional.

"Dalam proses penanganan perkara, aspek kesadaran pelaku dan tingkat tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Bapas dalam memberikan rekomendasi," tutur Ade

Diakhir, Kakanwil berharap menghadapi implementasi KUHP baru, seluruh jajaran perlu mampu beradaptasi meskipun masih terdapat keterbatasan pelatihan dan pegawai diharapkan proaktif dan tidak hanya menunggu pelatihan resmi.

Sementara itu, Kabid PK, Roni Darmawan menegaskan setiap insan pemasyarakatan memiliki potensi masing-masing, karena hal-hal di luar dugaan dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam mengawali proses Pembimbing Kemasyarakatan (PK) anak di Bapas.

"KUHP dan KUHAP baru menghadirkan sejumlah penyesuaian pidana yang masih menimbulkan kebingungan, sehingga seluruh rekan kerja diharapkan terus mengikuti perkembangan regulasi karena berkaitan langsung dengan aspek hukum," sambungnya.

Kabid PK berharap menggunakan KUHP baru sebagai bentuk implementasi dan menunjukkan peran PK dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi terbaru. Perlu diperhatikan agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal lama, mengingat KUHP telah disahkan pada tahun 2023 dan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Kunjungan Kakanwil ditutup dengan mengecek sarana dan prasarana pada Bapas serta memberikan pembekalan kepada klien pemasyarakatan.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...