Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Tanjung Pandan Pastikan Ketersediaan Obat ARV
Dengarkan Berita
Belitung - Petugas Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pandan melakukan pengambilan obat Antiretroviral (ARV) bagi Pasien Warga Binaa di Puskesmas Badau, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya bagi pasien dengan HIV.
Pengambilan obat ARV ini dilakukan oleh tenaga kesehatan Lapas sebagai bentuk sinergi dengan fasilitas layanan kesehatan pemerintah guna memastikan keberlangsungan terapi bagi warga binaan yang membutuhkan.
Pemberian obat ARV tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang menjadi hak warga binaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Pengelola Program HIV Puskesmas Badau, Helen Armarista A.Md., Keb., menyampaikan bahwa kolaborasi antara Puskesmas Badau dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan berjalan dengan baik dan berkesinambungan.
“Kami terus menjaga sinergi dengan pihak Lapas dalam memastikan pasien warga binaan tetap mendapatkan terapi ARV secara rutin dan tepat waktu. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam pengendalian HIV serta peningkatan kualitas hidup pasien,” ujar Helen.
Sementara itu, Perawat Ahli Pertama Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Rizka Rahmaharyanti, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten memberikan perawatan kepada warga binaan yang membutuhkan terapi ARV.
“Perawatan pasien warga binaan dilakukan secara rutin, termasuk pemberian obat ARV yang menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi kesehatan mereka. Kami juga melakukan pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan minum obat,serta pemisahan kamar bagi kelompok rentan sangat penting untuk memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Ini juga sebagai langkah preventif dalam menghindari potensi kerentanan terhadap gangguan maupun perlakuan yang tidak semestinya,” ujarnya.” jelas Rizka.
Salah satu warga binaan penerima layanan, berinisial NY, mengaku merasakan manfaat dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Klinik Pratama Lapas.
“Saya sangat terbantu dengan pelayanan di sini. Obat selalu diberikan secara rutin dan petugas juga memperhatikan kondisi kami. Saya merasa lebih sehat dan diperhatikan,” ungkapnya.
Obat ARV sendiri merupakan terapi khusus yang digunakan untuk menekan perkembangan virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh. Secara spesifik, ARV bekerja dengan menghambat replikasi virus sehingga jumlah virus (viral load) dalam darah dapat ditekan hingga tingkat sangat rendah, meningkatkan sistem kekebalan tubuh, serta mencegah perkembangan HIV menjadi Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Terapi ini tidak menyembuhkan HIV, namun sangat efektif dalam memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas hidup pasien jika dikonsumsi secara rutin dan sesuai anjuran medis.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi warga binaan, sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan pemasyarakatan.
Kontributor Berita : Humas Lapas Tanjung Pandan