Perkuat Akses Keadilan bagi Tahanan, Kanwil Ditjenpas Babel Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi Pro Bono

Perkuat Akses Keadilan bagi Tahanan, Kanwil Ditjenpas Babel Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi Pro Bono

04-11-2026 Humas Kanwil 13
Dengarkan Berita

Pangkalpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan secara Pro Bono, Rabu (4/11). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses keadilan serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum tahanan melalui fasilitasi pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan firma hukum.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penegak hukum dan pemberi bantuan hukum untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendampingan litigasi, mekanisme fasilitasi bantuan hukum, serta koordinasi dalam implementasi KUHP dan KUHAP Nasional.

Kakanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina dalam sambuatannya menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap tahanan yang harus dipenuhi tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi. Menurutnya, sinergi dengan lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan tahanan memperoleh pendampingan hukum secara layak.

“Bantuan hukum pro bono merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan setiap tahanan memperoleh hak dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Kami berharap sinergi antara jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, LBH, dan firma hukum dapat terus diperkuat sehingga akses keadilan bagi seluruh tahanan dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Ade.

Perwakilan LBH PDKP Bangka Belitung, Rosalinda Pratiwi Tarigan, menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa terkecuali. Pendampingan diperlukan agar tahanan memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan sejak proses pemeriksaan hingga persidangan.

“Melalui pendampingan hukum, kami berupaya memastikan para tahanan mendapatkan akses terhadap keadilan, mulai dari proses pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pihak pemasyarakatan, dan lembaga bantuan hukum agar pemenuhan hak-hak hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar Rosalinda.

Sementara itu, Agustinus Asgari Mandala Dewa mewakili Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menekankan pentingnya pemenuhan hak bantuan hukum, khususnya bagi tahanan yang tidak mampu. Menurutnya, pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menjaga perlindungan hak-hak hukum tahanan.

“Pemenuhan hak bantuan hukum bagi tahanan yang tidak mampu bukan sekadar bentuk pelayanan, melainkan menjadi syarat penting dalam menjamin keabsahan proses hukum. Oleh karena itu, pendampingan advokat harus diberikan sejak tahap awal pemeriksaan agar hak-hak tahanan tetap terlindungi,” ungkap Agustinus.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Babel mendorong terbangunnya koordinasi yang berkelanjutan antara jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, LBH, dan firma hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses bantuan hukum pro bono, memperkuat perlindungan hak tahanan, serta mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina, jajaran pejabat administrator, kepala UPT Pemasyarakatan se-Kepulauan Bangka Belitung, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Polda Babel, Kejaksaan Tinggi Babel, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, dan LBH PDKP Bangka Belitung. (Ben)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...