Wujud Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Tanjung Pandan Berikan Remisi Sakit Berkepanjangan kepada Warga Binaan

Wujud Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Tanjung Pandan Berikan Remisi Sakit Berkepanjangan kepada Warga Binaan

08-04-2026 Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 7
Dengarkan Berita

Belitung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pandan memberikan Remisi Sakit Berkepanjangan (RSB) Tahun 2026 kepada 1 (satu) orang Warga Binaan, bertempat di Aula Depati Rahat Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Rabu (8/4). Pemberian remisi ini merupakan bentuk pelayanan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak warga binaan, khususnya yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.

Remisi Sakit Berkepanjangan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-678.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 7 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Royhan Al Faisal, yang secara langsung menyerahkan remisi tersebut menyampaikan bahwa pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan merupakan bentuk perhatian negara terhadap kondisi Warga Binaan.

“Besaran Remisi Sakit Berkepanjangan diterima sebanyak 2 Bulan, hal ini merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan negara kepada warga binaan yang mengalami kondisi kesehatan serius. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip kemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Nopianto menjelaskan bahwa proses pemberian remisi telah melalui tahapan verifikasi yang ketat.

“Pelaksanaan pemberian RSB ini telah melalui proses administrasi dan verifikasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk rekomendasi medis. Hal ini untuk memastikan bahwa hak warga binaan diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Warga binaan penerima remisi berinisial SW mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh pihak Lapas.

“Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Ini sangat berarti bagi saya di tengah kondisi kesehatan yang saya alami. Terima kasih kepada petugas yang telah membantu prosesnya,” ungkap SW.

Melalui pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan ini, Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga binaan.

Kontributor Berita : Lapas Tanjung Pandan

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...