Dua Petugas Naik Pangkat, Lapas Tanjungpandan Tegaskan Komitmen Profesionalisme ASN Pemasyarakatan
Dengarkan BeritaBelitung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menggelar prosesi pengukuhan kenaikan pangkat bagi dua orang petugas, yakni Raden Yudho Winarto dan Bahrun, dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung di Lapangan Apel Lapas Tanjungpandan, Rabu (6/5). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk penghormatan atas capaian karier sekaligus motivasi bagi seluruh aparatur dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
Dua petugas tersebut resmi memperoleh kenaikan pangkat reguler dari golongan/ruang Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a). Kenaikan pangkat tersebut diperoleh melalui mekanisme penyetaraan dan pencantuman gelar sesuai ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tentang Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksanaan pengukuhan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, yang dalam amanatnya menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bentuk penghargaan negara atas dedikasi, integritas, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.
“Kenaikan pangkat hari ini merupakan buah dari kerja keras, dedikasi, serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai insan pemasyarakaran. Saya berharap momentum ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, loyalitas, dan pelayanan kepada masyarakat serta warga binaan. Organisasi membutuhkan SDM yang terus bertumbuh dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Royhan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Tanjungpandan, Fajrin Hidayattussyalikin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler melalui proses pencantuman gelar merupakan salah satu bentuk pengembangan karier bagi ASN yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Kenaikan pangkat reguler melalui mekanisme pencantuman gelar dapat diberikan kepada pegawai dengan minimal pangkat/golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/d), telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3 tahun 10 bulan dalam pangkat terakhir, serta sudah memiliki ijazah Strata Satu (S-1) yang telah tercantum secara resmi dalam data kepegawaian. Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” jelasnya.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat dengan penyematan tanda pangkat baru, pemberian ucapan selamat dari pimpinan dan seluruh jajaran, serta sesi foto bersama. Momen tersebut menjadi simbol apresiasi institusi terhadap dedikasi pegawai yang terus mengembangkan kompetensi akademik maupun profesional.
Salah satu petugas yang menerima kenaikan pangkat, Bahrun, mengaku bersyukur dan bangga atas capaian yang diraihnya setelah melalui proses panjang dalam pengembangan karier dan pendidikan.
“Alhamdulillah, kenaikan pangkat ini menjadi kebahagiaan sekaligus amanah besar bagi saya. Proses yang dijalani tentu tidak mudah, mulai dari menyelesaikan pendidikan, melengkapi administrasi, hingga menunggu tahapan penetapan. Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh rekan kerja atas dukungan yang diberikan. Ke depan, ini menjadi motivasi bagi saya untuk bekerja lebih baik, lebih profesional, dan memberikan kontribusi terbaik bagi Lapas Tanjungpandan,” ungkap Bahrun.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan karier pegawai berbasis kompetensi, pendidikan, dan prestasi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kontributor: Humas Lapas Tanjungpandan